KETETAPAN MUKTAMAR III
PARTAI BULAN BINTANG
Nomor: 08/TAP/Muktamar III/2010
Tentang
TAFSIR ASAS PARTAI BULAN BINTANG
Menimbang :
a. Bahwa PARTAI BULAN BINTANG dalam Anggaran Dasarnya telah meletakkan Islam sebagai asas partai;
b. Bahwa asas partai perlu dirumuskan dalam bentuk Tafsir Asas untuk menjadi landasan motivasi dan inspirasi setiap langkah anggota dalam kebijakaan Pimpinan Partai;
c. Bahwa untuk itu, perlu adanya ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG tentang Tafsir Asas PARTAI BULAN BINTANG.
Mengingat :
1. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Padsal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar;
2. Pasal 10 ayat (1), Pasal 22 huruf a, Pasal 23 ayat (1) ayat (2) ayat (4) dan Pasal 40 Anggaran Rumah Tangga;
3. Ketetapan Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG Nomor : 01/TAP/Muktamar III/2010 tentang Tata Tertib Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG;
Memperhatikan :
Sidang Pleno III Muktamar III PARTAI BULAN BINTANG pada tanggal 25 April 2010 Miladiyah.
Dengan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MUKTAMAR III TENTANG TAFSIR ASAS PARTAI BULAN BINTANG, sebagai berikut :
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi